Penelitian merupakan sebuah upaya dalam bentuk proses dengan tujuan problem solving (merupakan manfaat praktis) dan sekaligus pengembangan iptek (merupakan manfaat teoritis).
sebuah penelitian merupakan problem solving sehingga penelitian harus dilatar belakangi dengan adanya masalah. dalam hal ini yaitu terjadi kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya / law in book) dengan fas sein (apa fakta yang terjadi / law in action).
dari penjelasan tersebut, penelitian hukum merupakan proses problem solving dengan objek adalah hukum.
Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk penelotian yaitu; normatif dan sosiologis.
Penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian doktrinal mengkaji permasalahan hukum secara doktrinal (law in book). Objek kajiannya meliputi substansi hukum, asas asas hukum, sinkronisasi horisontal dan vertikal, perbandingan hukum serta materi materi muatan hukum / perundang undangan.
Penelitian sosiologis atau non doktrinal merupakan peelitian yang mengkaji gejala hukum dalan suatu tempat tertentu dan pada waktu tertentu sehingga sangat kasuistis.
kedua model penelitian tersebut dapat dilihat atau tergambar dari judul yang dibuat..... (bersambung)
Jumat, 28 Desember 2012
Metode Penelitian Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar