Senin, 31 Desember 2012

First january 2013

katakan tidak untuk PETASAN /KEMBANG API

sudah berjalan lim tahun ini saya tidak bosan bosannya mengingatkan dan mengajak....untuk melakukan gerakan ANTI PETASAN / KEMBANG API.... merayakan sesuatu dengan mmbakar petasan adalah perbuatan mubazir dan venderung membayakan baik intuk diri, lingkungan dan gangguan suaranya dan yang pasti merupakan salah satu hal menghamburkan UANG... Berfikir ekonomis; jika saja kita sadar uang untuk dibelikan kembang api dimanfaatkan untuk membeli makanan yang kemudian kita suguhkan kepada fakir, miskin, danak saudara, kerabat, tetangga, bawahan kita dan orang lain yang kita temui, niscaya hal ini akan membawa manfaat dan dampak sosial yang maha dahsyat..... semoga risalah singkat ini mampu memberikan kesadaran bagi rekan, saudara kami.....amiiin

Minggu, 30 Desember 2012

Jumat, 28 Desember 2012

Metode Penelitian Hukum

Penelitian merupakan sebuah upaya dalam bentuk proses dengan tujuan problem solving (merupakan manfaat praktis) dan sekaligus pengembangan iptek (merupakan manfaat teoritis).
sebuah penelitian merupakan problem solving sehingga penelitian harus dilatar belakangi dengan adanya masalah. dalam hal ini yaitu terjadi kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya / law in book) dengan fas sein (apa fakta yang terjadi / law in action).
dari penjelasan tersebut, penelitian hukum merupakan proses problem solving dengan objek adalah hukum.
Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk penelotian yaitu; normatif dan sosiologis.
Penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian doktrinal mengkaji permasalahan hukum secara doktrinal (law in book). Objek kajiannya meliputi substansi hukum, asas asas hukum, sinkronisasi horisontal dan vertikal, perbandingan hukum serta materi materi muatan hukum / perundang undangan.
Penelitian sosiologis atau non doktrinal merupakan peelitian yang mengkaji gejala hukum dalan suatu tempat tertentu dan pada waktu tertentu sehingga sangat kasuistis.
kedua model penelitian tersebut dapat dilihat atau tergambar dari judul yang dibuat..... (bersambung)

Kamis, 27 Desember 2012

Tarra buah khas luwu. sulawesi selatan



Tarra namanya... buah ini sepintas mirip seperti nangka atau cempedak, namun jika dipegang fisiknya barulah dapat dibedakan kekhasannya... apalagi setelah dibuka... barulah tetlihat jauj bedanya dengan nangka dan cempedak...

Sabtu, 22 Desember 2012

Sejarah demokrasi

sistem pemerintahan dengan model democrasi pad prinsipnya telah dikenal oleh masyarakat pada masa sebelum  abad ke 5masehi. saat itu terdapat trend tumbuh dan berkmbang istilah negara kota, yang mana pemimpin dari negara kota terbut diangkat dari kalangan rakyat oleh masyarakat negara kota. hal inilah yang dianggap sebagai cikal bakal demokrasi.
dalam perkembangan, konsep tersebut mulai ditinggalkan seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, sehingga pada abad ke 5 sampai dengan abad 14 trend sistem pemerintahan yang muncul adalah monarchisme absolut, yakni menganggap raja adalah merupakan wujud perwakilan Tuhan didunia, sehingga kehendaknya wajib dipatuhi. seiring berkembangnya ilmu filosofi di abad 15 masehi, existensi raja sebagai perwujudan Tuhan dipertanyakan sehingga muncul berbagai pemikiran yang mengubah sistem monarchi absolut menjadi sistem monarchi konstitusional. setelah abad 16 m sd 19 m paradigma dan tuntutan dunia mulai berubah terutama sejak timbulnya penjajahan dan isu hak asasi manusia, melahirkan konsep negara kota dengan cakupan yang lebih luas yakni negara demokrasi.
essensi dari sebuah negara demokrasi setidaknya ada 3 yaitu;
1. pengakuan kedaulatan negara
2. pengakuan kedaulatan rakyat
3. pengakuan kedaulatan hukum
(bersambung)...

Rabu, 19 Desember 2012

Sejarah Hukum Indonesia

Sejarah hukum merupakan suatu Ilmu yang mempelajari / objek pembelajarannya adalah Hukum dengan pendekatan sejarah.

Perkembangan hukum di Indonesia  mengalami perkembangan / Dinamisasi yang sangat komprehensif. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor system hukum yang juga sekaligus mempengaruhi bentuk dan perkembangan negara. System hukum yang mempengaruhi perkembangan hukum di Indonesia antara lain Hukum adat (masing-masing daerah), Hukum Islam, Hukum Eropa Continental (Ex Para Penjajah Eropa) dan Hukum Timur (Jepang)